Monday 11 February 2008

Memperbaharui Paspor

Bagaimana jika paspor saya sudah habis?

Maka anda harus memperpanjang paspor anda.

Perpanjangan paspor dinas

Sangat disarankan untuk memperpanjang paspor setelah memperpanjang visa dan melaporkan diri ke kantor Kuyakusho kota dimana anda tinggal, karena perpanjangan paspor memerlukan waktu lk. 2 minggu. Perpanjangan bisa dilakukan via pos tercatat (Genkin Kakitome).

Dokumen-dokumen yang diperlukan dapat diantarkan langsung atau harus dikirim adalah:

Surat permohonan kepada Kasubid Konsuler.
Paspor asli
Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai.
Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku.
Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari Univ. di Jepang.
Formulir II/1m dan ditempel pasfoto hitam putih.
Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan tercatat (kakitome).
Dapat dikirim atau diantar ke:

Embassy in Tokyo (biaya belum konfirmasi )
5-2-9 Higashi Gotanda, Shinagawa-ku
Tokyo - 141
Telp. (03) 3441-4201

Catatan: paspor yang telah diperpanjang akan segera dikirimkan kembali bersama dengan formulir permohonan untuk perpanjangan paspor, yang harus segera dikirimkan ke KBRI dengan alamat diatas disertai dengan pasfoto ukuran 6 x 6 (cm).

Bagaimana kalau paspor saya hilang?

Maka anda harus membuat paspor dinas baru

Paspor dinas hanya berlaku untuk "6 tahun" dan tidak bisa diperpanjang lagi. Bagi mahasiswa yang masih memerlukan perpanjangan disarankan untuk mengirimkan paspornya ke KBRI Tokyo setelah dicopy untuk dokumen pribadi "selambat-lambatnya 3 bulan sebelum habis", disertai dengan:

Surat ijin dari instansi untuk melanjutkan studi
Rekomendasi dari profesor pembimbing
Pasfoto ukuran 3x4 (cm), 4 lembar
Amplop yang sudah ditulis alamat anda dan ditempeli perangko secukupnya untuk mengirim kembali paspor anda
Catatan: KBRI akan mengurus paspor baru anda melalui Deplu di Indonesia, sehingga memerlukan waktu berbulan-bulan!!

Bagaimana kalau paspor saya warnanya hijau?

Ya membuat paspor sipil baru.

Bagi pemegang paspor sipil (hijau) yang sudah habis masa berlakunya, bisa membuat paspor sipil baru di KBRI Tokyo. Dokumen-dokumen yang diperlukan:

Paspor sipil lama
Pasfoto dengan latar belakang merah ukuran : 6 x 6 (cm) = 2 lembar, 3,5 x 4,5 (cm) = 1 lembar (bisa difoto di KJRI Osaka)
Gaikokujin Touroku Shoumeisho yang masih berlaku
Akte kelahiran atau Akte Nikah atau ijasah yang didapat waktu di Indonesia (SMA, S1, dsb)
Biaya administrasi: SPRI perorangan JPY4.000, SPRI keluarga JPY7.000)
Catatan: Pemohon harus datang sendiri ke KBRI Tokyo. Permohonan bisa diajukan paling cepat 2 minggu sebelum masa berlaku paspor habis.

Bagaimana kalau hanya Memperbarui/Perpanjangan Paspor Biasa Perorangan dan Keluarga?

Persyaratan sama dengan diatas kecuali biaya sebesar JPY1.000 dan pasfoto masing-masing sebanyak 2 lembar.

No comments: