Monday 11 February 2008

Membawa Keluarga

Bagaimana jika saya ingin membawa keluarga saya?

Pertama kali anda harus mengurus Certificate Eligibility dan Perubahan Status Visa

Perubahan status visa bisa dilakukan di kantor Imigrasi Chiba Shi dan pengurusannya sama dengan permohonan Certificate Eligibility, tapi form aplikasi berbeda. Bagi mahasiswa Indonesia yang berniat membawa keluarga ke Jepang, diharuskan mengurus Certificate Eligibility yang kemudian diperlukan untuk mengurus visa di Kedutaan / Konsulat Jepang di Indonesia. Waktu sampai diterbitkannya Certificate Eligibility lebih kurang 10 hari. Pengurusan perubahan status visa dan Certificate Eligibility ini dilakukan di kantor Imigrasi dengan membawa:

Paspor yang masih berlaku.
Gaikokujintouroku shoumeishou dari Kuyakusho.
Zaigaku shoumeishou dari Universitas.
Pasfoto istri dan/atau anak.
Perubahan status memerlukan materai 8000 Yen yang dapat dibeli di kantor imigrasi.
Terjemahan akte pernikahan yang sudah dilegalisasi oleh KBRI.
Contoh terjemahan akte pernikahan.
Terjemahan Akte Kelahiran yang sudah dilegalisasi oleh KBRI.
Contoh terjemahan akte kelahiran.
Surat permohonan ke Kedutaan Jepang di Indonesia.

No comments: