Monday 11 February 2008

Legalisasi Ijazah

Sebelum saya pulang apakah ada yang harus diersiapkan untuk akreditasi ijasah di Indonesia?

Bagi mereka yang telah menyelesaikan studinya di Jepang, perlu mendapatkan pengesahan ijasah dari Dikjen Dikti, Depdikbud di Indonesia. Berikut prosedur permohonan penilaian ijasah:

Mengisi formulir permohonan penilaian yang telah disediakan di Sekretariat Kelompok Kerja Penilaian Ijasah Pendidikan Tinggi Luar Negeri (Ditjen Dikti, Pintu I Senayan, Jakarta).
Tatap muka untuk meyakinkan semua kebenaran dokumen.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penilaian ijasah Pendidikan Tinggi di Jepang:

Ijasah SLTA disertai daftar nilai.
Ijasah Sarjana Muda dan Sarjana di Indonesia bagi yang lulus S1 di Indonesia.
Ijasah dalam bahasa Jepang dan terjemahannya dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi (PT) yang bersangkutan.
Transcript of record selama pendidikan di Jepang (dalam bahasa Inggris) jika ada, karena untuk yang S3-nya bukan by course tidak ada transkrip nilainya, jadi silahkan minta surat keterangan dari dekan bahwa tidak dikeluarkan transkrip tersebut.
Untuk karyasiswa dengan biaya pemerintah : surat tugas belajar dari Setkab / instansi yang bersangkutan atau surat tugas dari Perusahaan (pegawai swasta) atau photo copy pasport dan visa bagi yang sekolah biaya sendiri. . Untuk biaya sendiri/swasta dilengkapi dengan surat tanda lapor dari Deplu atau dari KBRI Tokyo.
Katalog atau handbook dari PT yang bersangkutan (silahkan minta satu buah di ryugakuseisenta).
Tesis / disertasi, tidak dituntut adanya halaman pengesahan.
Pasfoto ukuran 4x6 (cm), 4 lembar.
Catatan:

Bagi mereka yang belajar di Jepang atas biaya sendiri dan tempat belajar dipilih sendiri tanpa persetujuan dari Monbusho, diperlukan pula legalisasi ijasah oleh Atdikbud KBRI di Tokyo.
Tidak dibutuhkan memphotocopy Ijazah lalu di legalisasi oleh KBRI/KJRI. Ijazah yang bukan berbahasa Inggris harus diterjemahkan dalam bhs Inggris.
Disamping itu bagi mereka yang pegawai negeri jangan lupa pergi ke BKLN (biro kerja sama luar negeri (BKLN) diknas untuk melapor bhw sudah selesai studi dan untuk menerima surat pennyerahan dari BKLN ke Rektor (untuk proses pengaktifan kembali).
Pada saat tatapmuka sebaiknya membawa seluruh dokumen asli dari persyaratan di atas.

1 comment:

Unknown said...

Pengurusan Legalisasi Ijazah di KBRI Tokyo bisa dilihat pada link berikut:
http://www.indonesianembassy.jp/index.php?option=com_content&task=view&id=66
Formulir kelulusan tersedia di link tsb.

Karena dibutuhkan laporan belajar 3 bulan terakhir, maka formulirnya bisa didownload disini:
http://www.indonesianembassy.jp/index.php?option=com_content&task=view&id=65

Utk Ijazah dan Transkrip bhs inggris nya bisa meminta ke Office di Graduate School nya masing-masing.

Surat permohonan kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebud. KBRI Tokyo dibuat sendiri.