Monday, 11 February 2008

Pulang ke Indonesia

Bagaimana jika saya telah selesai dan ingin pulang ke Indonesia?

Sebelum pulang ke tanah-air setelah menyelesaikan studi di Jepang, ada beberapa hal yang mungkin bisa membantu. Persiapkan legalisasi ijasah yang telah anda peroleh di Jepang untuk mendapatkan akreditasi di Indonesia. Sangat disarankan untuk melengkapi barang yang hendak dibawa pulang dengan surat pengantar dari KBRI Tokyo informasi bisa diperoleh via pos, e-mail dengan menghubungi KBRI Tokyo atau lewat telepon. KJRI Osaka selalu mengadakan pengiriman barang bersama via laut yang relatif jauh lebih murah bila dibandingkan dengan angkutan udara. Biaya dihitung berdasarkan "volume" barang dan bukan "berat". Rata-rata untuk 1 meter kubik lk. 30.000 yen. Keterangan lebih lengkap akan dikeluarkan pada sekitar bulan Februari melalui PPI Net atau bisa langsung menghubungi staf KBRI Tokyo atau lewat telepon: (03) 3441-4201

Bagaimana cara mengatur legalisasi barang untuk dibawa pulang ke Indonesia?

Dokumen dan syarat yang diperlukan untuk pengesahan barang pindahan dari Jepang ke Indonesia:

Surat permohonan langsung ke Kabid. Keuangan KBRI Tokyo, yang diisi:
Nama
Nomor paspor
Warga negara
Pekerjaan
Alamat di Indonesia dan Jepang
Dasar penempatan di Jepang
Tanggal tiba di Jepang
Tanggal berangkat dari Jepang
Nomor penerbangan
Jumlah anggota keluarga pengikut
Daftar barang-barang
Tanggal berangkat kapal/pesawat pembawa barang
Fotocopy paspor dengan halaman foto, perpanjangan visa dan lapor diri ke KBRI/KJRI.
Fotocopy surat selesai belajar dari instansi terkait.
Fotocopy surat penugasan belajar ke Jepang.
Formulir barang pindahan barang terbaru yang telah diisi.
Surat yang dikirim melalui pos, harus disertai amplop yang telah ditulis nama, alamat dan perangko 80 yen untuk mengirimkan kembali surat yang telah dilegalisasi oleh Kabid. Keuangan KBRI.

Legalisasi Ijazah

Sebelum saya pulang apakah ada yang harus diersiapkan untuk akreditasi ijasah di Indonesia?

Bagi mereka yang telah menyelesaikan studinya di Jepang, perlu mendapatkan pengesahan ijasah dari Dikjen Dikti, Depdikbud di Indonesia. Berikut prosedur permohonan penilaian ijasah:

Mengisi formulir permohonan penilaian yang telah disediakan di Sekretariat Kelompok Kerja Penilaian Ijasah Pendidikan Tinggi Luar Negeri (Ditjen Dikti, Pintu I Senayan, Jakarta).
Tatap muka untuk meyakinkan semua kebenaran dokumen.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penilaian ijasah Pendidikan Tinggi di Jepang:

Ijasah SLTA disertai daftar nilai.
Ijasah Sarjana Muda dan Sarjana di Indonesia bagi yang lulus S1 di Indonesia.
Ijasah dalam bahasa Jepang dan terjemahannya dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi (PT) yang bersangkutan.
Transcript of record selama pendidikan di Jepang (dalam bahasa Inggris) jika ada, karena untuk yang S3-nya bukan by course tidak ada transkrip nilainya, jadi silahkan minta surat keterangan dari dekan bahwa tidak dikeluarkan transkrip tersebut.
Untuk karyasiswa dengan biaya pemerintah : surat tugas belajar dari Setkab / instansi yang bersangkutan atau surat tugas dari Perusahaan (pegawai swasta) atau photo copy pasport dan visa bagi yang sekolah biaya sendiri. . Untuk biaya sendiri/swasta dilengkapi dengan surat tanda lapor dari Deplu atau dari KBRI Tokyo.
Katalog atau handbook dari PT yang bersangkutan (silahkan minta satu buah di ryugakuseisenta).
Tesis / disertasi, tidak dituntut adanya halaman pengesahan.
Pasfoto ukuran 4x6 (cm), 4 lembar.
Catatan:

Bagi mereka yang belajar di Jepang atas biaya sendiri dan tempat belajar dipilih sendiri tanpa persetujuan dari Monbusho, diperlukan pula legalisasi ijasah oleh Atdikbud KBRI di Tokyo.
Tidak dibutuhkan memphotocopy Ijazah lalu di legalisasi oleh KBRI/KJRI. Ijazah yang bukan berbahasa Inggris harus diterjemahkan dalam bhs Inggris.
Disamping itu bagi mereka yang pegawai negeri jangan lupa pergi ke BKLN (biro kerja sama luar negeri (BKLN) diknas untuk melapor bhw sudah selesai studi dan untuk menerima surat pennyerahan dari BKLN ke Rektor (untuk proses pengaktifan kembali).
Pada saat tatapmuka sebaiknya membawa seluruh dokumen asli dari persyaratan di atas.

Memperbaharui Paspor

Bagaimana jika paspor saya sudah habis?

Maka anda harus memperpanjang paspor anda.

Perpanjangan paspor dinas

Sangat disarankan untuk memperpanjang paspor setelah memperpanjang visa dan melaporkan diri ke kantor Kuyakusho kota dimana anda tinggal, karena perpanjangan paspor memerlukan waktu lk. 2 minggu. Perpanjangan bisa dilakukan via pos tercatat (Genkin Kakitome).

Dokumen-dokumen yang diperlukan dapat diantarkan langsung atau harus dikirim adalah:

Surat permohonan kepada Kasubid Konsuler.
Paspor asli
Fotocopy paspor dinas semua halaman yang terpakai.
Fotokopi surat penugasan dari Setkab yang masih berlaku.
Surat Keterangan Belajar (Bahasa Inggris) dari Univ. di Jepang.
Formulir II/1m dan ditempel pasfoto hitam putih.
Pelayanan per pos menyertakan amplop dan perangko balasan tercatat (kakitome).
Dapat dikirim atau diantar ke:

Embassy in Tokyo (biaya belum konfirmasi )
5-2-9 Higashi Gotanda, Shinagawa-ku
Tokyo - 141
Telp. (03) 3441-4201

Catatan: paspor yang telah diperpanjang akan segera dikirimkan kembali bersama dengan formulir permohonan untuk perpanjangan paspor, yang harus segera dikirimkan ke KBRI dengan alamat diatas disertai dengan pasfoto ukuran 6 x 6 (cm).

Bagaimana kalau paspor saya hilang?

Maka anda harus membuat paspor dinas baru

Paspor dinas hanya berlaku untuk "6 tahun" dan tidak bisa diperpanjang lagi. Bagi mahasiswa yang masih memerlukan perpanjangan disarankan untuk mengirimkan paspornya ke KBRI Tokyo setelah dicopy untuk dokumen pribadi "selambat-lambatnya 3 bulan sebelum habis", disertai dengan:

Surat ijin dari instansi untuk melanjutkan studi
Rekomendasi dari profesor pembimbing
Pasfoto ukuran 3x4 (cm), 4 lembar
Amplop yang sudah ditulis alamat anda dan ditempeli perangko secukupnya untuk mengirim kembali paspor anda
Catatan: KBRI akan mengurus paspor baru anda melalui Deplu di Indonesia, sehingga memerlukan waktu berbulan-bulan!!

Bagaimana kalau paspor saya warnanya hijau?

Ya membuat paspor sipil baru.

Bagi pemegang paspor sipil (hijau) yang sudah habis masa berlakunya, bisa membuat paspor sipil baru di KBRI Tokyo. Dokumen-dokumen yang diperlukan:

Paspor sipil lama
Pasfoto dengan latar belakang merah ukuran : 6 x 6 (cm) = 2 lembar, 3,5 x 4,5 (cm) = 1 lembar (bisa difoto di KJRI Osaka)
Gaikokujin Touroku Shoumeisho yang masih berlaku
Akte kelahiran atau Akte Nikah atau ijasah yang didapat waktu di Indonesia (SMA, S1, dsb)
Biaya administrasi: SPRI perorangan JPY4.000, SPRI keluarga JPY7.000)
Catatan: Pemohon harus datang sendiri ke KBRI Tokyo. Permohonan bisa diajukan paling cepat 2 minggu sebelum masa berlaku paspor habis.

Bagaimana kalau hanya Memperbarui/Perpanjangan Paspor Biasa Perorangan dan Keluarga?

Persyaratan sama dengan diatas kecuali biaya sebesar JPY1.000 dan pasfoto masing-masing sebanyak 2 lembar.